Pengamat Bisnis, Ibrahim Assuaibi menyayangkan Lanjutan Kasus Kredit PT Titan Infra Energy.
Kredit macet PT Titan di Bank Mandiri belum juga menunjukkan titik terang hingga kini.
Menurutnya, kasus semakin berlarut-larut.
Sementara itu, industri batubara sedang kembali mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa bulan terakhir.
Ibrahim menyarankan agar kedua pihak yakni Mandiri dan Titan segera duduk bersama.
Bertarung di kantor polisi atau di pengadilan bisa menghambat pertumbuhan bisnis batubara.
Hal ini mengacu pada perjanjian kredit itu merupakan kesepakatan perdata.
Menurut Ibramim, harus ada pertemuan kembali antara manajemen PT Titan dengan Kreditur.
Bagaimana cara melakukan penyelesaian persoalan ini perlu disepakati.
Karena jika terus menerus berlarut-larut, ini tidak akan bagus bagi iklim investasi.
Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Kisruh pembiayaan sindikasi PT Titan Infra Energy (TIE) yang sempat dihentikan pendidikannya atau SP3 kini kembali bergulir.
Bank Mandiri selaku facility agent mengajukan lagi gugatan praperadilan.
Yang mereka gugat adalah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polri pada Oktober tahun lalu.
Mereka mendaftarkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 September 2022 lalu.
Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan, saat dikonfirmasi enggan menanggapi kasus ini. Dia memilih untuk tidak berkomentar.
“Biarlah statement dari Titan saja,” kata Iwan singkat saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Pilihan langkah meja hijau yang dilakukan bank itu disayangkan pihak Titan.
Titan memang menjadi debitur dari kreditur sindikasi besar.
Pihak sindikasi pemberi kredit terdiri dari Mandiri, CIMB Niaga, Credit Suize Bank, dan Trafigura Pte Ltd.
Angka kredit dari grup sindikasi tersebut untuk Titan sebesar USD 450 juta.
Dalam sindikasi kreditur, Mandiri bertindak sebagai facility agent.
Tugasnya mendistribusikan uang angsuran Titan kepada kreditur sindikasinya.
Respon Manajemen Titan soal Lanjutan Kasus Kredit PT Titan Infra Energy
Namun Darwan menolak tuduhan Titan mengemplang utang.
Adanya dinamika bisnis akibat pandemic Covid-19 membuat kondisi keuangan perusahaan terkena imbas.
“Sehingga pada satu waktu, kita memang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran seperti yang diperjanjikan,” ujarnya.
Darwan mengatakan Titan mampu menutup tunggakan itu. Bahkan, Titan merivisi proposal restrukturisasinya.
Dari proposal restrukturisasi pertama, Titan hanya meminta tambahan waktu angsuran kreditnya dua tahun.
Dalam proposal restrukturiasi kedua, Titan hanya meminta tambahan waktu satu tahun lantaran harga batubara membaik.
“Sayangnya, Mandiri belum memproses usulan restrukturisasi ini malah mengajukan gugatan praperadilan kembali.”, imbuh Darwan.
Hingga Juni 2022 silam, menurut Darwan, Titan sudah membayar sebagian utang dari total senilai USD 450 juta.
Titan telah menyetor uang angsuran ke Debt Service Account Titan di Bank Mandiri total sebesar USD 211,108,393.
Beberapa waktu lalu, pihak Titan juga menyurati Mandiri terkait dana setoran pembayaran kredit.
Titan menginformasikan ada dana sebesar USD 18,5 juta di Debt Service Account.
Dana tersebut perlu segera didebet oleh Mandiri.
“Nyatanya, itu semua tak direspon,” tambah Darwan.