Semua perusahaan tambang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sesuai kebijakan Kementerian ESDM.
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dalam Industri Pertambangan
Industri pertambangan memiliki potensi risiko yang tinggi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP-OPK), Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). SMKP ini melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif.
Menurut Kepdirjen 185.K/37.04/DJB/2019, perusahaan pertambangan juga diwajibkan untuk melakukan audit penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam setahun. Audit ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang berlaku dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan.
Peran Penting Auditor Internal dalam Audit SMKP
Salah satu persyaratan penting dalam audit SMKP adalah kehadiran auditor internal yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya. Auditor internal harus memiliki sertifikat pelatihan audit SMKP minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian yang dikeluarkan oleh instansi pembina yang diregistrasi oleh KAIT.
Auditor internal memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa perusahaan pertambangan mematuhi standar keselamatan dan mengelola risiko dengan baik. Berikut adalah peran penting auditor internal dalam audit SMKP:
1. Penilaian Keefektifan SMKP
Auditor internal akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap efektivitas SMKP yang telah diimplementasikan oleh perusahaan pertambangan. Mereka akan mengevaluasi sejauh mana sistem ini berfungsi dan memenuhi tujuannya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Identifikasi Risiko dan Peluang Perbaikan
Selama audit, auditor internal akan mengidentifikasi risiko-risiko potensial yang mungkin mengancam keselamatan pekerja dan operasi perusahaan. Mereka juga akan mencari peluang perbaikan dalam pelaksanaan SMKP. Identifikasi ini akan membantu perusahaan dalam mengambil tindakan pencegahan yang tepat dan terus memperbaiki sistem keselamatan.
3. Evaluasi Kepatuhan Terhadap Peraturan
Auditor internal akan memeriksa apakah perusahaan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait keselamatan dan kesehatan kerja di industri pertambangan. Kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang sangat penting dalam menjaga legalitas operasi perusahaan.
4. Rekomendasi Perbaikan
Berdasarkan hasil audit, auditor internal akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada manajemen perusahaan. Rekomendasi ini harus diimplementasikan oleh perusahaan sebagai langkah untuk meningkatkan SMKP dan mengurangi risiko.
5. Pengawasan Tindak Lanjut
Auditor internal akan memantau tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan yang telah diberikan. Mereka akan memastikan bahwa perusahaan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah dan risiko yang telah diidentifikasi.
Pentingnya Diklat Audit SMKP
Dalam rangka mendukung implementasi SMKP di perusahaan pertambangan dan memastikan ketersediaan auditor internal yang berkualitas, PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Diklat ini merupakan investasi penting bagi perusahaan pertambangan karena melibatkan auditor internal yang kompeten dan berpengetahuan dalam proses audit SMKP. Melalui diklat ini, auditor internal akan memperoleh pemahaman yang mendalam tentang konsep SMKP, teknik audit, dan pengaturan keselamatan dan kesehatan kerja di industri pertambangan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, Lana Saria, menekankan pentingnya pengetahuan dasar hukum dari SMKP bagi seorang auditor internal. Hal ini tidak hanya mencakup keterampilan dalam melakukan audit, tetapi juga pemahaman yang kuat terhadap peraturan-peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja di industri pertambangan serta keselamatan operasi mineral dan batubara.
Mengembangkan SDM untuk Keselamatan Pertambangan
Dengan melibatkan auditor internal yang kompeten dan berpengetahuan dalam proses audit SMKP, perusahaan pertambangan dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, mengidentifikasi risiko secara dini, dan memastikan operasi mereka berjalan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini tidak hanya menguntungkan perusahaan itu sendiri, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi para pekerja di industri pertambangan.
Sebagai industri yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya, implementasi SMKP adalah langkah yang positif menuju pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan melibatkan auditor internal yang terlatih dan berpengetahuan, perusahaan pertambangan dapat memainkan peran penting dalam menjaga keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam industri ini.
Kesimpulan
Implementasi SMKP dalam industri pertambangan, termasuk perusahaan yang memegang IUP, IUPK, IUP-OPK, kontrak karya, PKP2B, dan IUJP, adalah langkah yang krusial dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Auditor internal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa SMKP diterapkan dengan baik dan berfungsi efektif. Dengan melalui diklat dan pelatihan yang tepat, auditor internal dapat menjadi aset berharga dalam menjaga integritas operasional perusahaan pertambangan dan menjalankan tugas mereka dengan efisiensi dan profesionalisme.