Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022. tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Bambang Sumbogo mengatakan, SE tersebut menindaklanjuti kerusakan jembatan seperti putus dan amblas serta meningkatnya kerusakan jalan akibat muatan lebih (over looding).
“Memang yang sudah ada edaran nya itu adalah angkutan khusus batubara, yang mana batubara dibawa dari Sumatera Selatan ke Lampung. Dimana jalan lintas tengah yang dilintasi itu khususnya di Way Kanan,” kata Bambang, saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).
Bambang menjelaskan jika dalam SE tersebut kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut barang batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan Jumlah Berat Yang Diizinkan (BI) sesuai Buku Uji Kendaraan.
Khusus untuk kendaraan pengangkut batubara, harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.
“Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Jadi kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.
Selanjutnya kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.
“Kendaraan juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang,” imbuhnya.
Para pemilik Quary atau penimbun batu-bara agar menolak atau tidak mengangkut batubara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang dizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.
“Sebenernya bukan Perda, karena kalau angkutan barang kita buatkan perda sementara trayeknya antar provinsi jadi tidak bisa dibatasi. Kita juga sudah sering melakukan tindakan karena setiap kendaraan over dimensi pasti berpotensi over load,” kata dia.
Selain melakukan penindakan, upaya dalam mengurangi kendaraan ODOL ialah dengan adanya uji KIR guna memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak dijalankan atau tidak.
“Didalam buku KIR ada poin terkait daya angkut yang diizinkan, dan ini merupakan kombinasi antara berat kendaraan kosong dengan daya angkut barang, kalau semua angkutan barang mematuhi itu maka kendaraan ODOL pasti tidak ada,” pungkasnya.
Baca Juga Saham Batubara Musim Dingin