Dinas ESDM Bengkulu Akui Ada Masalah Lalu Lintas Akibat Kendaraan Angkutan Batu Bara

PLN Group Manfaatkan Co-firing Biomassa Gantikan Batu Bara

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani mengakui adanya permasalahan dalam sistem angkutan batubara dan komoditas lainnya di wilayah tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan tambang seharusnya membangun jalur khusus untuk mengangkut hasil tambangnya, sehingga tidak mengganggu masyarakat dan lalu lintas.

Perusahaan Tambang Masih Boleh Menggunakan Fasilitas Umum Walaupun demikian, perusahaan tambang masih diperbolehkan menggunakan fasilitas umum seperti jalan nasional dan jalan provinsi, asalkan memenuhi aturan-aturan dari Dinas Perhubungan. Saat ini, hampir semua perusahaan tambang masih menggunakan jalan umum, seperti tambang-tambang yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Benteng, Lebong Seluma dan daerah lainnya.

Himbauan ESDM untuk Membangun Jalur Khusus Angkutan Hasil Tambang ESDM sudah pernah menghimbau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun jalur khusus angkutan hasil tambang mereka, demi mengurangi masalah kemacetan dan lainnya. Namun, himbauan tersebut terkendala oleh masalah pendanaan pembuatan jalur khusus tersebut. Menurut Ir. Mulyani, membangun jalur khusus sejauh satu kilometer saja membutuhkan dana yang tidak sedikit, yang menjadi beban bagi perusahaan tambang.

Pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu kini menjadi salah satu daerah yang terkena dampak dari penggunaan jalur transportasi umum sebagai jalur angkutan komoditas. Akibatnya, kemacetan lalu lintas sering terjadi di sekitaran pelabuhan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Bengkulu menggelar rapat koordinasi pada Rabu (1/2/2023) dengan para pihak terkait, termasuk pemilik tambang dan kebun. Dalam simpulan rapat, Pemprov meminta PT Pelindo Regional II beserta perusahaan pemegang IUP untuk menyediakan lahan parkir sementara atau kantong parkir.

Asisten II Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie. Menegaskan bahwa menjaga alat dan kelancaran akses di dalam kawasan Pelabuhan Pulau Baai adalah kewajiban Pelindo. Fachriza juga menjelaskan bahwa langkah-langkah akan diambil untuk mengatasi kemacetan, salah satunya dengan membuat kantong parkir.

Untuk mencegah kemacetan berulang, pihak Pemprov Bengkulu akan mengeluarkan aturan pengangkutan komoditas mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Agus Seprabudi, menambahkan bahwa perusahaan pemegang IUP di Bengkulu harus membuat kantong parkir di luar kawasan Pelabuhan Pulau Baai dan Kota Bengkulu. Dengan demikian, kemacetan berhari-hari dapat dihindari dan tidak mengular sampai ke pintu tol.

Desember tahun lalu, Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah mengeluarkan surat edaran yang memuat empat butir pengendalian kendaraan pengangkut batubara di wilayah Provinsi Bengkulu. Surat edaran ini memuat beberapa hal penting mengenai kendaraan pengangkut batubara, yaitu:

  1. Kendaraan over dimensi dan over load dilarang masuk ke Bengkulu
  2. Dimensi kendaraan pengangkut batubara yang diperbolehkan
  3. Waktu operasional angkutan batubara di Bengkulu
  4. Sanksi bagi pelanggar

Sebagai upaya untuk mengatasi masalah kemacetan dan meminimalisir dampak lingkungan, Gubernur Bengkulu memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran ini. Sayangnya, surat edaran ini ternyata kurang efektif dalam mengatasi masalah tersebut. Oleh karena itu, Gubernur segera mengeluarkan Peraturan Daerah yang memiliki daya ikat hukum yang lebih kuat.

Untuk mengurangi volume kendaraan angkutan komoditas di jalan umum. Provinsi Bengkulu memiliki jalur khusus batubara yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Jalur ini berlokasi di empat desa, yaitu Desa Tanjung Dalam, Desa Pagardin, Desa K5, dan Desa Air Petai dan berakhir di pelabuhan Kota Bani.

Dengan adanya jalur ini, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) batubara dapat mengurangi volume kendaraan angkutan komoditas di jalan umum.

Untuk mengatasi masalah kemacetan, Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa setiap perusahaan pemegang IUP wajib memiliki kantong parkir. Jika terjadi kemacetan, truk batu bara dapat menunggu di kantong parkir yang tersedia di luar wilayah Kota Bengkulu.

Sementara itu, Deputi EGM PT Pelindo II Ratna Puspasari menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan satu kantong parkir di dalam kawasan pelabuhan seluas empat hektare yang dapat menampung sekitar 300 lebih truk batu bara.

Bagikan Artikel

LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Hubungi Kami

Titan Infra Energy merupakan salah satu perusahaan infrastruktur dan logistik energi yang berkembang pesat di Indonesia. Berdiri sejak 2005 silam, Titan Infra Energy mengelola dan mengembangkan sejumlah lini bisnis mulai penambangan batubara, pengelolaan infrastruktur hingga logistik. Dengan dukungan sumber daya manusia yang terampil, berpengalaman serta profesional di bidangnya tak bisa dipungkiri di usia mendekati dua dekade, Titan Infra Energy mempunyai pengalaman yang luas dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi.
Alamat :

Graha Anabatic,
Jl. Scientia Boulevard Kav. U2,
Summarecon Serpong,
Tangerang, Banten 15811 – Indonesia

Telepon :

+62 (21) 80636888

 
Email :

info@titaninfra.com

© Hak Cipta 2022. Dilindungi Undang-undang. Titan Group.