Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI mengklaim telah melakukan investigasi mengenai kembali terjadinya pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Selain itu, Dinas LH DKI juga telah melakukan pemetaan mengenai adanya potensi pencemaran debu batubara dari sumber lainnya.
Hal tersebut menanggapi laporan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) dan sekitarnya yang mengeluhkan masih adanya debu batubara yang mencemari pemukiman mereka beberapa hari ini. “Tim monitoring dan investigasi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah bergerak memetakan potensi-potensi sumber pencemar di lokasi, termasuk cerobong industri yang menggunakan batu bara,” kata Humas DLH DKI. Dirinya menjelaskan pada awal November 2022 lalu, Dinas LH DKI telah dilakukan pengukuran kualitas udara ambient dan cerobong asap industri di lokasi tersebut. Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Mobile dari Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Dinas LH DKI juga sudah dipasang di kawasan Marunda untuk mengukur kualitas udara ambient di kawasan tersebut. “Kami masih pasang SPKU Mobile di sana sampai dengan sekarang,” ucapnya. Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) dan sekitarnya mengeluhkan masih adanya debu batubara yang mencemari per mukiman mereka beberapa hari ini.
Padahal, Pt yang sempat mencemari debu batubara ke warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara telah dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. “Pada tgl 10 November 2022 sampai 13 November 2022 telah terjadi kembali pencemaran debu batu bara di wilayah rusunawa Marunda dan sekitarnya,” kata Ketua FMRM, Didi Suwandi melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).
Baca Juga Amerika serikat dukung indonesia stop batubara