Pemerintah mesti terbitkan dokumen Instruksi Presiden (Inpres) penerbitan illegal mining di seluruh Indonesia, terkait Ismail Bolong.
Rekaman video Ismail Bolong mengakui setor duit kepada Agus Adrianto, dalam pengamanan pertambangan batubara illegal di Provinsi Kalimanan Timur.
Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Kabareskrim Polri).
“Nama baik Polri kembali rusak di mata masyarakat. Maka perlu Inpres penertiban illegal mining, sebelum segalanya terlambat,” kata Tobias Ranggie SH.
Tobias Ranggie, praktisi hukum di Pontianak, institusi Polri tidak bisa melakukan penertiban sendi terhadap praktik illegal mining, mengingat jaringannya sudah sangat mengakar.
Beredar rekaman video di akun YouTube Fakta Borneo, Sabtu, 5 Nopember 2022, seseorang bernama Ismail Bolong.
Dalam Pengakuannya Ismail Bolong, mengaku setor duit beberapa kali dalam pengamanan pertambangan batubara illegal di Provinsi Kalimanan Timur kepada Agus Adrianto.
Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Sampai Sabtu, 4 November 2022, belum ada klarifikasi dari dari Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto.
“Terkait adanya dalam pengamanan pertambangan batubara illegal di Provinsi Kalimanan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.”
Ismail Bolong dalam testimoninya, membacakan teks yang sudah disiapkan, mengklaim sebagai pengepul konsesi tambang batubara illegal.
Tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Status Ismail Bolong, mengundang pertanyaan.
Di satu pihak, disebutkan Ismail Bolong sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) aktif. Di sisi lain, diklaim Ismai Bolong, Sabtu, 12 Februari 2022, sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur.
Ismail Bolong mengklaim memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp5 miliar – Rp10 miliar setiap bulan. Terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut.”
“Tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.”
“Wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
“Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan.”
“Melainkan atas inisiatif pribadi saya, dalam pengamanan pertambangan batubara illegal di Provinsi Kalimanan Timur.”
“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.”
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya.”
“Terkait kegiatan yang Saya laksanakan, Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.”
“Yaitu pada bulan September 2021 Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 Rp2 miliar,” ungkap Ismail Bolong.