Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, barang bukti yang disita mulai dari 36 dumptruck yang digunakan untuk mengangkut batubara hasil penambangan ilegal hingga tumpukan batu bara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, tiga unit handphone berbagai merek berikut sim card, tiga buah buku tabungan, tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal, dua ekskavator, dan dua bundel rekening koran,” kata Nurul melalui keterangan video, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Nurul, penyitaan itu dilakukan penyidik dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) penambangan ilegal.
Dua dari tiga lokasi itu yakni Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak dan Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
“StockRoom atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara,” ucapnya.
Baca Juga Pemerintah innggris setujui tambang batubara baru.