Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan perubahan pada formula harga batu bara acuan (HBA), yang sebelumnya didasarkan pada rata-rata empat indeks harga batu bara internasional. Kini, HBA akan diperoleh dari rata-rata harga jual batu bara dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda.
Formula HBA yang lama didapat dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang setara pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen. Harga tersebut akan langsung digunakan dalam jual beli komoditas batu bara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, perubahan formula Harga Batu Bara Acuan HBA ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 41 Tahun 2023. Irwandy menjelaskan bahwa formula HBA yang baru memakai rata-rata harga jual batu bara dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda, yaitu 70 persen pada bulan sebelumnya, dan 30 persen dua bulan sebelumnya.
Menanggapi perubahan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menyoroti ketidakadilan formula HBA saat ini yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi harga jual batu bara. Para pengusaha telah lama mengeluhkan ketidakseimbangan antara indeks yang mewakilkan harga batu bara Australia, NEX dan GCNC, yang terlampau tinggi dibandingkan indeks harga batu bara Indonesia yaitu ICI dan Platt’s.
Hendra menjelaskan bahwa kebanyakan pembeli batu bara asal Indonesia mengacu pada indeks ICI. Dengan demikian, terjadi disparitas atau jurang yang sangat jauh antara pendapatan dengan kewajiban pembayaran royalti pengusaha batu bara. Oleh karena itu, sebelum lembaga yang menetapkan tarif kompensasi terbentuk, formula HBA sebaiknya direvisi terlebih dahulu.
Dalam pernyataannya, Irwandy menegaskan bahwa perubahan formula HBA ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara harga jual dengan HBA yang adil untuk pemerintah maupun perusahaan. Semua harga diambil secara real dari e-PNBP, dan persentasenya diambil dari e-PNBP untuk dilihat berapa persentase yang terjadi.
Diharapkan dengan adanya perubahan formula HBA ini, akan tercipta keseimbangan yang lebih baik bagi semua pihak