Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menyebut idealnya jumlah angkutan batubara yang beroperasi di Jambi tidak lebih dari 9.000 kendaraan.
Hal itu setelah mengukur dampak yang ditimbulkan jika jumlah angkutan batubara melebihi kuota tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, angkutan batubara yang akan beroperasi di Jambi berjumlah 9.000 unit kendaraan. Hal itu akan meminimalisir terjadinya penumpukan atau kemacetan di setiap titik ruas kendaraan.
“Ada sebanyak 8.000 hingga 9.000 unit kendaraan angkutan batubara. Kalau 11.500 itu cukup tinggi untuk diizinkan beroperasi,” ujarnya, Selasa (17/1).
Kemudian, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pun juga telah berkoordinasi bersama Ditlantas Polda Jambi bahwa kendaraan angkutan batubara yang beroperasi sebanyak 9.000 unit kendaraan.
“Kadishub sudah berkoordinasi dengan saya bahwa angkutan batubara yang beroperasi sebanyak 9.000 kendaraan,” katanya.
Kata Dhafi, jika hendak menambah kuota kendaraan angkutan batubara harus melihat apakah terdapat jalan tambahan maupun jalan alternatif serta pelabuhan yang dapat menampung lebih banyak kuota kendaraan angkutan batubara.
“Ya kalau misalnya itu bisa ya silahkan. Tapi kalau jalan yang seperti sekarang ini berpotensi terjadi kemacetan,” ungkapnya.
Ditegaskan Dhafi, kuota angkutan batubara yang beroperasi di Jambi tidak boleh melebihi 9.000 unit kendaraan.
“Ya. Kuota angkutan batubara tidak boleh melebihi 9.000 kendaraan,” tandasnya.\
Informasi loker Titan Infra Energy.