Proses Penambangan Batubara

Proses Penambangan Batubara

Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana proses penambangan batubara? Batubara yang selama ini menjadi primadona energi memiliki proses penambangan yang panjang. Kita selama ini hanya mendapatkan visualisasi lokasi tambang dan visualisasi batubara yang sudah jadi berbentuk bulat atau kotak.

Proses Penambangan Batubara

Berikut proses penambangan batubara yang anda perlu ketahui.

1. Pembersihan Lahan

Aktivitas ini dengan melakukan pembersihan lahan tambang batubara dari material hutan yang meliputi pepohonan, hutan belukar, dan alang-alang.
Umumnya kegiatan penambangan batu bara selalu dimulai dengan pembersihan lahan konsesi yang akan ditambang.
Variabel yang mempengaruhi pekerjaan land clearing yaitu : Jenis pepohonan yang tumbuh, Kondisi dan daya dukung tanah, Topografi Hujan, dan perubahan cuaca.

Proses land clearing Titan Infra Energy Group dilakukan oleh anak perusahaannya, PT Banjarsari Pribumi, mengambil tempat di wilayah konsesi di Muara Enim dan Kasai, Sumatera Selatan.
Menggunakan bulldozer ripper, lahan pertambangan dibersihkan dari semak belukar hingga pepohonan yang berukuran besar.
Secara umum, pembersihan lahan membutuhkan waktu cukup lama, sesuai luas lahan yang akan ditambang.

2. Pembersihan Limbah

Pembersihan limbah ini dimaksudkan untuk menyelamatkan tanah tersebut agar tidak rusak sehingga masih mempunyai unsur tanah yang masih asli.
Tanah yang masih sehat ini dapat digunakan dan ditanami kembali pada saat kegiatan reklamasi atau penghijauan kembali.
Proses ini juga disebut backfilling.
Tanah atau batuan yang dipakai untuk mengurangi (mengisi) bekas galian tambang batubara atau galian sipil lainnya.
Dalam tambang batubara, backfill lebih sering diartikan sebagai pekerjaan mengisi galian bekas endapan batubara beserta tanah penutupnya dengan tanah kupasan.
Cara ini sangat dianjurkan dari segi teknis ekonomis teknik penambangan maupun dari segi dampak lingkungan, karena jarak pengangkutan kecil dan tanah buangan tidak memerlukan tambahan lahan disekitarnya.
Backfill dapat juga berasal dari tambang dalam yang diangkut keluar hasil penggalian terowongan, jalan menuju kepermukaan kerja baru (pekerjaan persiapan).
Tanah urugan dapat ditimbun dengan dua cara yaitu backfilling dan penimbunan langsung.
Tanah penutup yang akan dijadikan material backfilling biasanya akan ditimbun ke penimbunan sementara pada saat tambang baru dibuka dan akan diangkut kembali ke daerah yang telah tertambang (mined out).
Kegiatan ini dimaksudkan agar pit bekas tambang tidak meninggalkan lubang yang besar dan dapat digunakan untuk rehabilitasi lahan pasca tambang.

3. Pengupasan Tanah Penutup dan Partisi

Pengertian kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup yaitu pemindahan suatu lapisan tanah atau batuan yang berada di atas cadangan bahan galian, agar bahan galian tersebut menjadi tersingkap.
Untuk mewujudkan kondisi kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup yang baik diperlukan alat yang mendukung dan sistimatika pengupasan yang baik.
Pekerjaan pengupasan lapisan tanah penutup merupakan kegiatan yang mutlak harus dikerjakan pada pertambangan terutama pada kegiatan penambangan yang menggunakan sistim tambang terbuka.

Kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup ditentukan oleh rencana target produksi, semakin baik rancangan pada pengupasan lapisan tanah penutup maka rencana target produksi semakin baik. Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan metode dan alat yang mendukung pengupasan lapisan tanah penutup.

4. Rehabilitasi Tanah dan Reklamasi

Kegiatan rehabilitasi lahan pasca tambang adalah yang dimaksud sebagai bentuk usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha penambangan, agar rona awalnya atau dapat berfungsi kembali secara optimal untuk dibudidayakan.

Upaya pemulihan dan perbaikan lahan bekas tambang dilakukan agar kembali fungsi lingkungannya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dijelaskan juga bahwa dalam PP tersebut pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui Menteri. Ini dilakukan agar fungsi lingkungan kembali.

5. Pengangkutan Batubara

Kegiatan coal hauling merupakan kegiatan yang penting dalam menjaga suplai batubara, coal hauling adalah kegiatan memindahkan atau mengangkut produk batubara dari suatu tempat ketempat yang lain.

  • Pengangkutan batubara dari daerah penambangan ke tempat penumpukan (stockpile).
  • Pengangkutan batu bara dari stockpile menuju ke port / jetty yang dilanjutkan dengan proses transshipment.
  • Pengangkutan waste/overburden ke lokasi waste dump/dump area (baik berupa tanah pucuk/humus ataupun lapisan penutup).

6. Pengantaran Batubara dengan Tongkang

Titan Infra Energy Group melalu anak perusahaannya PT Nusantara Terminal Terpadu (NTT) menyediakan layanan tongkang untuk industri pertambangan, yang mengangkut batu bara dari pelabuhan muat ke pengguna akhir dan mengangkut batu bara ke titik jangkar ke kapal induk.

Pengantaran tersebut menggunakan solusi Logistik dan Transportasi Sungai/Laut Satu Atap untuk Bahan Curah dan Sumber Daya Alam.

NTT didirikan pada tahun 2010 sebagai perusahaan jasa tongkang dengan fokus utama menyediakan jasa tongkang ke pelabuhan Grup Titan untuk pengiriman batubara ke pelanggan akhir Titan Infra Energy.

Bagikan Artikel

LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Hubungi Kami

Titan Infra Energy merupakan salah satu perusahaan infrastruktur dan logistik energi yang berkembang pesat di Indonesia. Berdiri sejak 2005 silam, Titan Infra Energy mengelola dan mengembangkan sejumlah lini bisnis mulai penambangan batubara, pengelolaan infrastruktur hingga logistik. Dengan dukungan sumber daya manusia yang terampil, berpengalaman serta profesional di bidangnya tak bisa dipungkiri di usia mendekati dua dekade, Titan Infra Energy mempunyai pengalaman yang luas dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi.
Alamat :

Graha Anabatic,
Jl. Scientia Boulevard Kav. U2,
Summarecon Serpong,
Tangerang, Banten 15811 – Indonesia

Telepon :

+62 (21) 80636888

 
Email :

info@titaninfra.com

© Hak Cipta 2022. Dilindungi Undang-undang. Titan Group.