Tim Gabungan Pemkot Jambi-Polresta-Kodim 0415/JBI-Denpom II/2 Jambi, mengadakan operasi bersama pengawasan dan tertibkan Angkutan Batubara yang melanggar, masuk dalam ruas jalan kota. Kegiatan itu mulai dilaksanakan pada Minggu Malam (22/1).
Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, posko pengawasan didirikan di dekat Batalyon Kasang, Kota Jambi. “Kawasan itu merupakan pintu keluar menuju pelabuhan. Selain mendirikan posko, kami juga mengadakan patroli mobile,” kata Saleh. Pengawasan dan penertiban Angkutan Batubara ini kata Saleh, akan dilakukan hingga situasi kondusif. “Kita akan adu bosan, kami (petugas, red) yang bosan atau sopir,” katanya. Dari hasil pengawasan dan penertiban Angkutan Batubara tadi malam, pihaknya berhasil menilang 8 truk Batubara tanpa muatan, dan dua kendaraan berisi muatan ditahan.
“Yang delapan itu selain kita tilang juga kita putar balik, sementara dua yang berisi muatan ditahan di Polresta,” jelasnya. Untuk truk yang berisi muatan itu, akan ditahan selama dua minggu atau bahkan sebulan. Hal itu untuk memberikan efek jera. “Jadi kalau nekat kita tahan dua minggu atau bahkan sebulan, jadi tentu ini merugikan mereka. Karena tidak bisa narik Batubara lagi. Ini bentuk komitmen Pemkot Jambi guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” katanya.
Pantauan dilapangan, truk Batubara masuk Kota Jambi melalui beberapa pintu masuk, diantaranya Buluran, Simpang Rimbo, Mayang, dan Paal 10. Beberapa kendaraan yang masuk itu bahkan sempat viral, beberapa diantaranya distop warga dan diputar balikan. Seperti yang terjadi di Perumahan Villa Kenali. Warga secara kompak memberhentikanndan meminta angkutan tambang itu untuk memutar balik. (ali)