Titan Group Diduga Lakukan Aktivitas Tambang di Luar IUP, Benarkah?

Titan Group Diduga Lakukan Aktivitas Tambang di Luar IUP, Benarkah?

Lentera Hijau Sriwijaya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang konservasi alam menyoroti praktik Aktivitas Tambang di Luar IUP yang masih saja terjadi di sektor pertambangan Sumatera Selatan.

Mereka menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumsel, Kamis 8 September 2022. Puluhan massa juga melakukan aksi long march dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Sumsel mendesak agar Pemerintah segera cabut izin terhadap Titan Group.

Tuduhan tersebut dialamatkan kepada PT Banjarsari Pribumi. Perusahaan yang menjadi bagian dari Titan Group tersebut disebut telah melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bagaimana duduk perkara PT Banjarsari Pribumi Titan Group Diduga Lakukan Aktivitas Tambang di Luar IUP?

“Ada beberapa wilayah yang sudah dilakukan aktivitas penambangan. Setelah dicocokkan, ternyata areal ini berada diluar IUP perusahaan,” kata Febri saat menyampaikan orasinya. Febri merupakan ketua Lentera Hijau Sriwijaya yang memimpin aksi demonstrasi tersebut.

Namun, Febri tidak menyebutkan area ilegal atau yang melanggar ijin operasi Titan Group tersebut dengan foto atau temuan langsung di lapangan. Dia mengandalkan data citra satelit Google Earth.

Menurutnya, di kawasan Wilayah IUP Banjarsari Pribumi, terdapat wilayah sekitar ratusan hektar yang merupakan
kawasan project area. Pengamatan melalui citra stelit, kawasan ini memiliki bentuk menyerupai huruf L. Kawasannya berbatasan dengan IUP PT Golden Great Borneo.

Areal inilah yang diduga telah menjadi lokasi kegiatan penambangan ilegal oleh PT Banjarsari Pribumi. Wilayah ini diduga telah digunakan untuk kegiatan penambangan, mulai dari pengangkutan, pengupasan, dan lainnya. “Areal yang seharusnya steril diduga telah dimanfaatkan perusahaan untuk kegiatan penambangan.” kata Febri saat menyampaikan kepada awak media pada Kamis 8 September 2022.

Tanggapan Pemerintah Setempat

Sepengetahuan Armaya Sentanu Pasek, Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, IUP yang dimiliki PT Banjarsari Pribumi dikeluarkan oleh Bupati Lahat.

Hanya saja, Armaya kurang mengetahui persisnya izin tersebut dikeluarkan. “Setahu saya itu (IUP) masih berlaku. Sebab, masa berlaku untuk IUP ini kan 20-30 tahun,” ucapnya.

Namun, Armaya menuturkan pihaknya akan melakukan pengecekan dulu seputar perizinan yang dimiliki perusahaan. “Kita akan kroscek data-datanya. Apakah lengkap atau tidak. Lalu, kita akan cocokkan dengan kondisi di lapangan. Hanya saja, kami tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Sebab, kewenangan pembinaan dan pengawasan kana da pada mereka,” terangnya.

Respon Pihak PT Banjarsari Pribumi atau Perwakilan dari Titan Infra Energy Holding

Manajemen dari PT Banjarsari Pribumi menyatakan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak benar. Data IUP PT Banjarsari Pribumi meliputi wilayah yang sudah sesuai kondisi di lapangan.

Apabila pihak LSM atau masyarakat menemukan pelanggaran oleh tim di lapangan, pihak Titan Infra Energy siap menerima laporan dan melakukan penindakan.

Bagikan Artikel

LinkedIn
WhatsApp
Facebook

Hubungi Kami

Titan Infra Energy merupakan salah satu perusahaan infrastruktur dan logistik energi yang berkembang pesat di Indonesia. Berdiri sejak 2005 silam, Titan Infra Energy mengelola dan mengembangkan sejumlah lini bisnis mulai penambangan batubara, pengelolaan infrastruktur hingga logistik. Dengan dukungan sumber daya manusia yang terampil, berpengalaman serta profesional di bidangnya tak bisa dipungkiri di usia mendekati dua dekade, Titan Infra Energy mempunyai pengalaman yang luas dalam mengelola dan mengembangkan infrastruktur energi.
Alamat :

Graha Anabatic,
Jl. Scientia Boulevard Kav. U2,
Summarecon Serpong,
Tangerang, Banten 15811 – Indonesia

Telepon :

+62 (21) 80636888

 
Email :

info@titaninfra.com

© Hak Cipta 2022. Dilindungi Undang-undang. Titan Group.