Titan Infra Energy Kasus dengan bank Mandiri sejak bulan Mei. Kasus ini terkait isu kredit macet. Pihak Bank Mandiri menuduh Titan Infra berhenti membayar hingga kolateral 4 selama 1 tahun. Padahal Titan selaku debitur sudah mengajukan restrukturisasi dan keringanan akibat bisnis yang berhenti selama pandemi Covid-19 dan larangan ekspor.
Namun, Titan tidak berhenti membayar selamanya seperti yang dituduhkan atau tidak benar Titan sengaja mogok bayar. Titan sudah melakukan deposit ke rekening penagihan yang tidak kunjung didebet Bank Mandiri. Bahkan kasus ini sempat melibat Bareskrim Polri hingga pejabat DPR turut berkomentar.
Pihak Titan pun sebenarnya sudah memenangkan kasus di pengadilan karena segala gugatan Bank Mandiri tidak terbukti. Titan berhasil menunjukkan komitmen membayar dengan bukti transfer dan surat pengajuan restrukturisasi yang tidak direspon Bank.
“Jadi munculnya case ini tidak diketahui dari mana datangnya. Hal yang menarik pertama mereka bilang datangnya dari Bank Mandiri. Karena terbukti tidak, diganti dikatakan datangnya dari BPK, karena ini juga tidak, akhirnya katanya datang dari laporan seseorang,” menurut Direktur Utama Titan Infra Energy, Darwan Siregar.
Ia juga merasa heran mengapa Titan Infra Energy Kasus bisa menjadi dugaan pidana yang dibawa ke penegak hukum, padahal persoalannya tidak sesuai dengan perjanjian.
“Ini yang sangat mengherankan. Lenders sudah mengirimkan auditor. Kegiatan dan pembayaran revenue yang dipermasalahkan penegak hukum semuanya sudah diketahui lenders, maka adalah aneh kalau penegak hukum keberatan sedangkan lendersnya tidak,” kata Darwan.
“Karena semua kegiatan operasional atau penjualan ditransfer ke akun di Bank Mandiri, bagaimanapun ini seharusnya adalah perkara perdata, bukan pidana,” imbuhnya lagi.