Aktivitas Truk Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi sulit untuk diatur. Pelanggaran terus dilakukan walau aturan telah disepakati, pelanggaran seperti jam operasional, maksimal muatan maupun aturan lainnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menggelar operasi di jalanan, bersama Satlantas Polres jajaran. Berbagai pelanggaran tersebut ditemukan.
“Penindakan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (20/11 2022).
Selama 4 hari operasi sejak 13 hingga 16 November lalu, ada 69 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 47 kendaraan melakukan pelanggaran jam operasional, pelanggaran muatan 8 kendaraan dan pelanggaran kelengkapan atau administrasi sebanyak 14 kendaraan.
“Semua kita tindak,” katanya.
Oleh karenanya, Dirlantas Polda Jambi mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dengan laporan itu diharapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM
memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).
“Kita minta ada sanksi. Berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Menurut dia, sanksi harus benar-benar diberikan secara tegas karena bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
“Jangan pikir kami tidak memantau terus. Kasihan pengguna jalan lain,” sebutnya.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jambi, armada angkutan batu bara yang melanggar itu bukan hanya berplat Jambi (nopol BH). Banyak juga yang berplat luar Jambi, seperti BG (Sumsel), BE (Lampung) dan BK (Medan).
Sebagian besar truk batu bara tersebut ditindak di wilayah Polres Batanghari, yakni 32 truk (armada). Kemudian di Muarojambi 38 armada.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi sudah melaporkan 112 armada (truk) angkutan batu bara ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI.
Ke 112 truk tersebut disebutkan melanggar jam operasional, yaitu masih melintas saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara diberlakukan.
“Sekitar 112 truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang di Kotoboyo kami laporkan ke Ditjen Minerba, karena telah melanggar jam operasional,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Rabu (2/11/2022) lalu.
Menurut Dhafi, ratusan truk angkutan batu bara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir di Kabupaten Batanghari.
“Angkutan batu bara yang kami tahan itu tidak boleh beroperasi sama sekali,” tegasnya.
Baca juga jerman kembali gunakan energi batubara.